Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Hadir Jadi Saksi Sidang PT DSI di PN Depok
Gurihkepo.id – Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Hadir Jadi Saksi Sidang PT DSI di PN Depok
DEPOK – Pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono hadir dalam persidangan perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026). Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret sejumlah petinggi perusahaan tersebut.
Kehadiran Dude dan Alyssa menjadi perhatian karena keduanya sebelumnya diketahui pernah terlibat dalam kegiatan promosi PT DSI sebagai brand ambassador. Posisi mereka dalam perkara ini adalah saksi, bukan terdakwa.
Dude sebelumnya telah menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan pengadilan. Ia menyebut kehadiran tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani dan dirinya akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui.
Menurut Dude, sebagian besar informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut sebenarnya sudah pernah ia sampaikan dalam berbagai kesempatan. Ia juga sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Hadir untuk Memberikan Keterangan
Dude tidak melihat agenda persidangan sebagai sesuatu yang perlu dipersiapkan secara berlebihan. Menurutnya, kehadirannya diperlukan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia sebelumnya mengatakan akan datang ke PN Depok sekitar pukul 13.00 WIB. Dude juga menegaskan dirinya akan bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Bagi Dude, apa yang disampaikan di ruang sidang pada dasarnya merupakan keterangan mengenai hal-hal yang diketahuinya terkait hubungannya dengan PT DSI.
Sebelum persidangan, ia juga mengungkapkan bahwa penjelasan mengenai persoalan tersebut telah disampaikan melalui sejumlah kesempatan, termasuk dalam wawancara dan podcast. Namun, kebutuhan pengadilan terhadap kesaksian langsung membuat kehadirannya tetap diperlukan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan saksi menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap rangkaian perkara yang sedang disidangkan.
Nama Dude dan Alyssa Muncul dalam Perkara PT DSI
Kasus PT Dana Syariah Indonesia sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul dugaan penipuan, penggelapan, dan persoalan gagal bayar yang berkaitan dengan dana masyarakat.
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono kemudian ikut terseret dalam pemberitaan karena keduanya pernah menjadi brand ambassador perusahaan tersebut.
Pada April 2026, keduanya juga telah diperiksa oleh Bareskrim Polri dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik ketika itu menyebut keterangan Dude dan Alyssa diperlukan karena keduanya pernah terlibat dalam kegiatan promosi bisnis PT DSI.
Pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menjadikan keduanya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Status mereka sebagai saksi perlu dibedakan dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjalani proses persidangan.
Honor sebagai Brand Ambassador Disorot
Nama Dude dan Alyssa kembali menjadi perhatian ketika jaksa membacakan surat dakwaan dalam perkara PT DSI pada Juli 2026.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkap adanya pembayaran kepada Dude dan Alyssa yang berkaitan dengan aktivitas mereka sebagai brand ambassador.
Kejaksaan Negeri Depok menyebut keduanya berstatus saksi dalam perkara tersebut. Dalam dakwaan, pembayaran yang berkaitan dengan aktivitas brand ambassador itu disebut masing-masing memiliki akumulasi sekitar Rp750 juta.
Jaksa juga mendalilkan bahwa pencatatan pembayaran kepada brand ambassador tersebut dibuat dengan mekanisme tertentu sehingga seolah-olah berkaitan dengan lender.
Informasi tersebut menjadi bagian dari materi perkara yang sedang diuji dalam persidangan. Karena masih berada dalam proses hukum, seluruh uraian dalam dakwaan merupakan bagian dari tuduhan jaksa yang harus dibuktikan melalui persidangan.
Dude Sebelumnya Serahkan Uang kepada Penyidik
Selain menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Dude juga sebelumnya telah menyerahkan uang kepada penyidik Bareskrim Polri.
Nilai uang yang diserahkan disebut mencapai sekitar Rp5,25 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan akumulasi honor yang diterima Dude dan Alyssa selama menjadi brand ambassador PT DSI dalam periode tertentu.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses yang dijalani Dude setelah namanya muncul dalam perkara.
Dude sendiri sebelumnya menjelaskan bahwa sikap yang diambilnya berkaitan dengan tanggung jawab moral atas keterlibatannya sebagai pihak yang pernah mempromosikan perusahaan.
Namun, keberadaan pembayaran maupun pengembalian dana tersebut tetap perlu dilihat dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Perkara PT DSI Libatkan Sejumlah Petinggi Perusahaan
Kasus PT DSI tidak hanya berkaitan dengan aktivitas promosi. Perkara yang disidangkan di PN Depok menyangkut dugaan pengelolaan dana masyarakat serta penggunaan proyek yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri sebelumnya menyebut adanya dugaan penggunaan data peminjam yang sudah ada untuk kemudian dikaitkan dengan proyek-proyek yang diduga fiktif.
Data tersebut disebut digunakan dalam penawaran kepada masyarakat agar bersedia menempatkan dana melalui skema yang dijalankan perusahaan.
Dalam perkembangan perkara, sejumlah petinggi PT DSI telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Tiga nama yang disebut dalam dakwaan yang dibacakan pada Juli 2026 adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana.
Posisi mereka berbeda dengan Dude dan Alyssa yang hadir sebagai saksi.
Mengapa Kesaksian Dude dan Alyssa Penting?
Sebagai mantan brand ambassador, Dude dan Alyssa berpotensi memberikan informasi mengenai hubungan profesional mereka dengan PT DSI.
Kesaksian keduanya dapat membantu majelis hakim memahami bagaimana bentuk kerja sama promosi berlangsung, bagaimana komunikasi dengan perusahaan dilakukan, serta sejauh mana informasi yang mereka ketahui mengenai aktivitas bisnis perusahaan.
Namun, penting untuk menunggu keterangan resmi yang disampaikan dalam persidangan sebelum menarik kesimpulan mengenai fakta perkara.
Dalam proses hukum, kesaksian satu pihak tidak dapat berdiri sendiri. Keterangan saksi akan dipertimbangkan bersama alat bukti dan keterangan pihak lain.
Karena itu, kehadiran Dude dan Alyssa lebih tepat dipahami sebagai bagian dari proses pembuktian perkara, bukan sebagai indikasi bahwa keduanya merupakan pihak yang didakwa melakukan tindak pidana.
Kasus Bermula dari Dugaan Gagal Bayar
Perkara PT DSI sebelumnya mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan gagal bayar kepada para pemberi dana atau lender.
Bareskrim Polri menyebut menerima sejumlah laporan berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam perkembangannya, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kegiatan bisnis perusahaan.
Penyidik juga menyampaikan bahwa terdapat ribuan lender yang disebut terdampak dalam perkara tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap sejumlah aset serta rekening yang berkaitan dengan perkara.
Besarnya perkara membuat proses hukum berlangsung panjang dan melibatkan banyak pihak.
Kesaksian para pihak yang pernah memiliki hubungan profesional dengan perusahaan menjadi salah satu bagian yang perlu didalami agar gambaran perkara dapat semakin jelas.
Menunggu Fakta yang Terungkap di Persidangan
Kehadiran Dude Harlino dan Alyssa Soebandono di PN Depok menambah daftar saksi yang akan memberikan keterangan dalam perkara PT DSI.
Bagi keduanya, agenda tersebut merupakan bagian dari kewajiban untuk memenuhi panggilan hukum. Dude sebelumnya juga telah menyatakan kesediaannya hadir dan memberikan keterangan sesuai apa yang diketahuinya.
Sementara bagi proses peradilan, kesaksian tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap hubungan antara kegiatan promosi, pembayaran honor, dan aktivitas bisnis PT DSI sebagaimana didalilkan dalam perkara.
Masyarakat masih perlu menunggu jalannya persidangan untuk mengetahui fakta-fakta yang benar-benar terbukti.
Sebab, seluruh tuduhan terhadap para terdakwa tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Begitu pula dengan keterangan para saksi yang akan dinilai bersama alat bukti lainnya.
Dengan demikian, status Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dalam perkara ini tetap sebagai saksi. Keduanya hadir untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim, sementara proses hukum terhadap para terdakwa terus berjalan sesuai tahapan persidangan.
Persidangan PT DSI selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji berbagai keterangan dan bukti yang diajukan. Dari proses itulah nantinya akan terlihat secara lebih terang bagaimana rangkaian perkara tersebut terjadi serta siapa saja yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

